PROFIL STUDI INDEPENDEN BERSERTIFIKAT DIGITAL WAKAFRAISING®

Latar Belakang Program SIB

Program Studi Independen Bersertifikat Digital Wakafraising® merupakan program Kampus Merdeka Merdeka Belajar yang unik, disruptif dan progresif. Program ini dirancang dan telah dilaksanakan oleh PT. Edukasi Wakaf Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Duta Wakaf Institute sejak 2017 sebagai bagian dari Waqf Human Capital Development.

Waqf Human Capital Development bertujuan menghasilkan tenaga profesional dan talenta di bidang industri perwakafan yang saat ini memiliki potensi wakaf uang ±Rp. 188 Trilyun / tahun dan valuasi nilai aset wakaf tidak bergerak seperti tanah yang mencapai ±Rp. 2.000 Trilyun.

Potensi wakaf yang luar biasa besar di Indonesia membutuh tenaga profesional dan talenta yang kompeten, profesional dan amanah untuk mengelola dan mengembangkan secara komersil yang hasilnya disalurkan kembali kepada masyarakat secara berkesinambungan untuk program sosial, ekonomi dan keagamaan.

Selain memenuhi kebutuhan dari lembaga sosial pengelola aset wakaf / nazhir, salah satu industri yang memiliki kebutuhan tenaga profesional dan talenta perwakafan yang besar adalah industri keuangan syariah baik perbankan maupun non perbankan.

Memahami Digital Wakafraising®

Digital Wakafraising® adalah kegiatan penghimpunan wakaf uang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang dilakukan secara digital baik luring maupun daring yang dilakukan oleh nazhir wakaf uang bekerja sama dengan bank syariah yang telah mendapatkan ijin sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).

Digital Wakafraising® merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis dalam pengelolaan dan pengembangan aset wakaf sehingga bagi seseorang yang memiliki kompetensi, keahlian dan portofolio dalam bidang ini akan banyak dibutuhkan oleh stakeholder perwakafan baik lembaga, yayasan, perbankan, koperasi, sekolah, instansi, badan dan kementerian.

MBKM SIB Digital Wakafraising®

Studi Independen Bersertifikat (SIB) yang akan diselenggarakan oleh PT. Edukasi Wakaf Indonesia akan menitik beratkan pada pembelajaran secara teori dan praktek, pendampingan keahlian dan pengembangan profesi bagi mahasiswa peserta pada bidang Digital Wakafraising®.

Dalam SIB ini mahasiswa akan mengikuti program yang terdiri dari 12 SKS teori dan 8 SKS praktik yang kesemuanya akan dilakukan secara full online menggunakan Learning Management System dan Digital Working Tools Platform yang telah teruji penggunaannya sejak 2020 dan telah digunakan untuk memecahkan rekor MURI untuk Digital Wakafraising® pada bulan April 2021.

Diharapkan dengan mengikuti SIB Digital Wakafraising® ini akan tercipta sumber daya manusia yang unggul dan profesional di bidang perwakafan khususnya wakaf uang yang akan berperan penting dan strategis dalam pengembangan dan penguatan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia dan berdampak bagi perekonomian secara global.

Apa saja Benefit bagi Mahasiswa SIB?

  1. Konversi SKS Kemendikbudristek
  2. Sertifikat Kompetensi Terakreditasi
  3. Gelar Profesi CWR – Certified Waqfraiser®
  4. Insentif Bulanan
  5. Kompensasi Hasil Praktek
  6. Ultimate Digital Working Tools
  7. Rekomendasi Penempatan Kerja

Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Kompetensi Terakreditasi?

Berbeda dengan Peserta SIB lainnya khusus bagi mahasiswa peserta SIB Digital Wakafraising® akan mendapatkan sertifikat pelatihan kompetensi profesi Waqfraiser dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Edukasi Wakaf Indonesia yang telah terakreditasi oleh Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi Republik Indonesia dimana telah memenuhi 8 standar mutu penyelenggaraan pelatihan kerja.

Sertifikat ini akan mencantumkan rincian materi yang akan telah diikuti beserta nilai pencapaian dan penyataan kompeten / tidak kompeten atas hasil pelatihan yang akan menjadi portofolio saat masuk ke dunia kerja di industri perwakafan.

Apa yang dimaksud dengan Gelar Profesi CWR – Certified Waqfraiser®?

Bagi peserta SIB Digital Wakafraising® yang dinyatakan kompeten akan mendapatkan gelar profesi eksklusif yang diberikan oleh Ikatan Mahasiswa Profesi Perwakafan (IMPRESIF) yaitu gelar profesi CWR – Certified Waqfraiser ®.

Gelar profesi CWR – Certified Waqfraiser® ini telah terdaftar pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI dan akan diberikan secara eksklusif melalui lisensi selama 2 tahun yang akan tercantum pada sertifikat lisensi profesi.

Dengan menyandang gelar profesi ini nantinya mahasiswa lebih mudah mengikuti proses penempatan kerja dan memiliki spesialisasi yang khas dalam identifikasi profesi.

Apa yang dimaksud dengan Insentif Bulanan?

Bagi mahasiswa peserta SIB Digital Wakafraising® akan mendapatkan insentif bulanan berupa paket data internet sebesar Rp. 100.000,- setiap bulannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya insentif bulanan berupa paket data diharapkan mahasiswa peserta SIB Digital Wakafraising® dapat lebih intensif dalam mengikuti proses belajar mengajar secara daring dan menyelesaikan tugas – tugas mandiri dengan lebih cepat.

Apa yang dimaksud dengan Kompensasi Hasil Praktik?

Dengan bobot praktik yang mencapai 40% dari kurikulum SIB Digital Wakafraising® maka mahasiswa peserta akan langsung mengimplementasikan teori – teori yang diterima dalam kegiatan Digital Wakafraising® menggunakan Digital Working Tools yang telah disediakan.

Saat melakukan proses wakafraising® maka akan ada kompesasi dari setiap proses berwakaf yang akan disisihkan dari biaya administrasi yang akan diterima oleh peserta SIB. Kompensasi merupakan salah satu penghasilan profesi yang akan ditransfer oleh nazhir kepada peserta SIB sesuai ketentuan yang berlaku.

Besarnya kompensasi wakafraising® ini dapat mencapai jutaan rupiah per bulan tergantung dari kinerja wakafraising® yang semuanya akan tercatat secara real time dan digital pada dashboard platform wakafraising®.

Apa yang dimaksud dengan Ultimate Digital Working Tools?

Peserta SIB Digital Wakafraising® akan dilengkapi dengan Digital Working Tools yang berisi semua kebutuhan untuk proses wakafraising yang disusun berdasarkan pengalaman dan analisa empiris.

Digital Working Tools terdiri dari 9 fungsi wakafraising mulai dari perencanaan, edukasi, literasi, partisipasi, mobilisasi, repetisi, administrasi dan evaluasi yang selaras dengan materi SIB Digital Wakafraising®.

Dengan Digital Working Tools ini seluruh hasil praktik kerja dari peserta SIB akan tercatat dan menjadi portofolio profesi yang menjadi tambahan data pendukung saat masuk ke dunia kerja profesional dan melengkapi ijazah, sertifikat kompetensi dan gelar profesi yang telah dimiliki peserta nantinya.

Apa yang dimaksud dengan Rekomendasi Penempatan Kerja?

Setelah selesai mengikuti SIB Digital Wakafraising® maka PT. Edukasi Wakaf Indonesia melalui Bursa Kerja Khusus EWI akan mengeluarkan Surat Rekomendasi Penempatan Kerja yang dapat digunakan oleh mahasiswa untuk melakukan pemagangan kerja atau mengajukan lamaran kerja ke pengguna jasa profesi wakafraising.

Hal ini merupakan nilai tambah yang luar biasa bagi peserta karena sudah dinyatakan siap kerja karena telah memiliki kompetensi dan portofolio yang diakui dan tercatat oleh sistem melalui platform wakafraising. Diharapkan dengan adanya Surat Rekomendasi Penempatan Kerja dapat meningkatkan penyerapan mahasiswa sebelum lulus dari kampus sehingga mempersingkat masa tunggu kerja secara keseluruhan.

Penempatan kerja dapat dilakukan ke pengguna jasa seperti :

  1. Perbankan Syariah
  2. Asuransi Jiwa Syariah
  3. Koperasi Syariah
  4. Yayasan Pendidikan
  5. Yayasan Sosial
  6. Yayasan Keagamaan
  7. Kementerian Negara
  8. Badan / Lembaga Negara
  9. Asosiasi Profesi

atau dapat juga secara independen ditempatkan melalui PT. Konsultan Wakaf Indonesia ke unit kerja di seluruh Indonesia yaitu ke:

  1. Biro Wakaf® – Waqf Services & Solutions
  2. Swakarta® – Pusat Wakafpreneur® Kabupaten

Jadi segera daftarkan dirimu ke Program SIB Digital Wakafraising® dari PT Edukasi Wakaf Indonesia dan miliki kompetensi, pengalaman, keahlian dan portofolio profesi yang unik, spesial dan dibutuhkan oleh banyak pihak dalam industri perwakafan di Indonesia.

Klik link di bawah ini untuk mendaftar ke platform MBKM Kemendikbudristek sebelum tanggal 15 Desember 2023

Kontribusi Biaya Pendidikan Peserta Studi Independen Bersertifikat DIGITAL WAKAFRAISING® sebesar Rp. 2.500.000,- per semester(5 bulan masa studi). Kontribusi Biaya Pendidikan Studi Independen Bersertifikat di Duta Wakaf Institute bagi Mahasiswa MBKM SIB akan didanai 100% oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset RI.