Digital Wakafraising® adalah kegiatan penghimpunan wakaf uang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang dilakukan secara digital baik luring maupun daring yang dilakukan oleh nazhir wakaf uang bekerja
sama dengan bank syariah yang telah mendapatkan ijin sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).
Digital Wakafraising® merupakan kegiatan yang sangat penting dan strategis dalam pengelolaan dan pengembangan aset wakaf sehingga bagi seseorang yang memiliki kompetensi, keahlian dan portofolio dalam bidang
ini akan banyak dibutuhkan oleh stakeholder perwakafan baik lembaga, yayasan, perbankan, koperasi, sekolah, instansi, badan dan kementerian.